Sabtu, 26 November 2016

Tujuan dan Fungsi Koperasi



KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
1.      PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi. Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.

2.       KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa. Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a.       Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku.
b.      Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya.
c.       Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
d.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

3.      TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
  • Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
  • Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
  • Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
  • Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
§  Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
  • Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
  • Memaksimumkan biaya (minimize profit)

4.      DEFINISI TUJUAN PERUSAHAAN
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5.      KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
  • Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
  • Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
  • Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll.
Sumber yang didapat dari pengguna sebelumnya :
http://pujastinidewi.blogspot.com/2013/03/koperasi-sebagai-badan-usaha.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://oriztheory.wordpress.com/2012/01/03/koperasi-sebagai-badan-usaha/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/12/sisa-hasil-usaha-13/
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
http://lintas-blog.blogspot.com/2010/10/5-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-cara.html
http://mystart.incredibar.com/mb188?a=6OyO5TlEDQ&loc=CH_NT

Bentuk-Bentuk Koperasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen



Bentuk-bentuk koperasi
Koperasi memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk yang yang dibedakan antara beberapa jenis. Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut..
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
·         Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
·         Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi. 

2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
·         Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
·         Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota. 
·         Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
·         Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.

  BENTUK ORGANISASI
Organisasi adalah wadah berkumpulnya sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama, kemudian mengorganisasikan diri dengan bekerja bersama-sama dan merealisasikan tujuanya.
1.      Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
·         Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
·         Sub sistem koperasi.
·         Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·         Pengusaha Perorangan / Kelompok (Pemasok/ Supplier)
·         Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
2.      Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
a.       Identifikasi Ciri Khusus :
-          Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-          Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-          Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-          Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
b.      Sub sistem
-          Anggota Koperasi
-          Badan Usaha Koperasi
-          Organisasi Koperasi
3.      Bentuk Organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas:
-          Penetapan Anggaran Dasar
-          Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-          Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
-          Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
-          Pengesahan pertanggung jawaban
-          Pembagian SHU
-          Penggabungan, pendirian dan peleburan

HIRARKI TANGGUNG JAWAB
1.      Pengurus
Pengurus yaitu seseorang yang bertugas mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
2.      Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
3.      Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi UU 25 Th. 1992 pasal 39:
1)      Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2)      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

POLA MANAJEMEN
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1.      Anggota
2.      Pengurus
3.      Manajer
4.      Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1.      Rapat anggota
2.      Pengurus
3.      Pengawas

Pendekatan Sistem pada Koperasi, Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.      Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2.      Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Sumber :

Pengertian dan Prinsip Koperasi



PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip, yaitu:
  • Keanggotaan bersikap sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
  • Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
  • Pengawasan secara demokratis (democratic control).
  • Keanggotaan yang terbuka (open membership).
  • Bunga atas modal di batasi (a fixedor limited interest on capital).
  • Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases).
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis).
  • Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan (selling only pure and anadulterated goods).
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles).
  • Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality).
Prinsip Raiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
  • Swadaya.
  • Daerah kerja terbatas.
  • SHU untuk cadangan.
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
  • Usaha hanya kepada anggota.
  • Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang.
Prinsip Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
  • Swadaya.
  • Daerah kerja tak terbatas.
  • SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan.
  • Tanggung jawab anggota terbatas.
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota.
Prinsip ICA(International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open and voluntarily membership).
  • Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote).
  • Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital).
  • SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network)
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967:
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing.
  • Adanya pembatasan modal dan bunga.
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
  • Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri.
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakulan secara demokratis.
  • Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoperasian.
  • Kerja sama antar koperasi.
TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.