Pola Manajemen Koperasi
Pengertian manajemen
Dalam hal manajemen menunjukkan
kepada proses, maka James A.F Stoner(1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat
diberi batasan sebagai proses perencanaan
perngorganisasian,pengarahan,pengkoordinasian,dan pengendalian,sumber daya yang
ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Disini,manajemen dilukiskan
sebagai 5p. Kelima fungsi manajemen dapat pula ditambahkan dua fungsi lain,
yaitu: pengkomunikasian dan pemotivasian. Kedua fungsi ini menopang keberhasilan
lima fungsi yang pertama.
Pengertian perangkat organisasi koperasi
Sebagaimana diketahui menurut UU
No.12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan
organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota,pengurus dan badan pemeriksa.
Sedangkan menurut UURI yang baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang Perkoperasian
pasal 21 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari: rapat
anggota,pengurus,dan pengawas.
Jadi, baik menurut UU No.12/1967
maupun UURI No.25/1992, pengelolaan atau manajer tidak dimasukkan dalam
perangkat organisasi koperasi. Hal ini,bisa dipahami mengingat adanya unsur
demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan
tanggung jawab dari pengelola koperasi itu berada ditangan para anggotanya,sedangkan
manajer bukan anggota koperasi. Tetapi,dengan menunjuk kepada asas manajer bagi
keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer itu kita masukkan sebagai salah
satu fungsi dari pengurus.
Rapat Anggota
Rapat anggota harus merupakan suatu
kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang
kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota menelaah
rencana kerja tahun mendatang untuk meningkatkan kemajuan usaha koperasi.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota, para anggota koperasi bebas
untuk berbicara, memberikan usul, pandangan dan tanggapan serta saran demi
kemajuan usaha koperasi. Ketidakhadiran angggota koperasi di dalam rapat
anggota yang diadakan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada orang lain.
Jadi, pemungutan suara hanya dilakukan oleh anggota yang hadir.
Menurut UURI No. 25/1992 pasal 23,rapat anggota menetapkan :
a. Anggaran dasar,
b. Kebijakan umum dibidang organisasi,
manajemen,dan usaha koperasi,
c. Pemilihan, pengankatan,pemberhentian
pengurus dan pengawas,
d. Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan,
e. Pengesahan pertanggungjawaban
pengururs dalam pelaksanaan tugasnya,
f. Pembagian sisa hasil usaha,
g. Penggabungan,peleburan,pembagian dan
pembubaran koperasi
Rapat
anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas
mengenai pengelolaan koperasi. Penyelenggaraan rapat anggota menjadi tugas dari
pengurus. Apabila pengurus tidak sanggup mengadakan rapat anggota karena sudah
tidak aktif lagi, maka pejabat koperasi berhak mengundang rapat anggota dan
memanggil semua anggota koperasi termasuk pengurus itu, terlepas apakah
pengurus dapat dihubungi dengan surat undangan atau tidak.
Pengurus
Pengurus merupakan perangkat
organisasi koperasi setingkat dibawah rapat anggota. Pengurus mempunyai
kewenangan untuk mewakili koperasi sebagi badan hukum.
Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan paling lama 5(lima)
tahun. Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan
diangkat menjadi pengurus koperasi di tetapkan dengan AD koperasi. Untuk
mengangkat anggota pengurus sebaiknya diperhatikan syarat-syarat berikut :
a. mempunyai sifat jujur dan trampil
bekerja
b. mampu dan cakap untuk mengambil
keputusan bagi kepentingan organisasi
c. mampu bekerja sama dengan anggota
pengurus yang lain sebagai sebuah tim kerja dan mendukung keputusan yang diambil
dengan musyawarah untuk mufakat/suara terbanyak
d. tidak memberi keistimewaan khusus
bagi diri sendiri, saudara atau kawan-kawannya
e. tidak memperbincangkan dengan pihak
luar persoalan yang sifatnya rahasia dengan pihak luar
f. mempunyai pikiran yang maju agar
dapat membantu mengembangkan koperasi
g. mempunyai pengetahuan dan pengalaman
tentang organisasi koperasi
h. menyediakan waktu untuk menghadiri
rapat pengurus
2.
Mengenai
tugas dan wewenang pengurus telah dijelaskan secara rinci dengan ketentuan UURI
No.25 Tahun 1992 pasal 30. Dalam pasal 30 ayat 1 dijelaskan tugas pengurus,
sebagai berikut :
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Mengajukan ranangan rencana kerja
serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c. Menyelenggarakan rapat anggota
d. Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e. Memelihara daftar buku anggota dan
pengurus
Untuk mewujudkan profesionalsme
dalam pengelolaaan usaha koperasi, pengurus dapata mengangkat pengelola yang
diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Pengangkatan pengelola oleh
pengurus harus mendapat persetujuan dari rapat anggota. Dengan demikian, pengurus tidak lagi melaksanakan senidri
wewenagn dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada pengelola dan tugas pengurus
beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenagn dan kuasa yang dilimpahkan.
Pengawas
Pengawas koperasi ini juga merupakan
perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota joperasi dalam
rapat anggota. Pengawa bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam
anggaran dasar.
Sebagai anggota pengawas, tidak
dapat merangkap jabatan sebagai pengurus, sebab kedudukan dan yugas pengawas
adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
Apabila terjadi perangkapan jabatan, maka laporan hasil pengawasan yang telah
dilakukan diragukan obyektivitasnya.
Peranan
pengawasan yang dilakukan pengawas adalah sebagai berikut :
a. Memberikan bimbingan kepada
pengurus, karyawan, kearah keahlian dan ketrampilan
b. Mencegah pemborosan bahan,waktu,
tenaga dan biaya agar tercapai efisiensi perusahaan koperasi
c. Menilai hasil kerja dengan rencana
yang sudah ditetapkan
d. Mencegah terjadinya penyelewengan
e. Menjaga tertib administrasi secara
menyeluruh
2.
Mengenai
tugas dan wewenang pengawa telah diatur dalam pasal 39 UURI/1992. Dalam pasal
39 ayat 1 dijelaskan bahwa tugas pengawas adalah sebgai berikut :
a. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasan.
3.
Sedangkan
wewenang pengurus sebagaimana pasal 39 ayat 2 dikatakan :
4.
Meneliti
catatan yang ada pada koperasi,
5.
Mendapatkan
segala keterangan yang di perlukan atas hasil pengawasannya, pengawas harus
merahasiakan pada pihak ketiga.
Manajer
Istilah manajer untuk koperasi mulai
diperkenalkan di Indonesia pada akhir tahun 1970-an. Tetapi sesungguhnya
sebelum tahun tersebut,banyak koperasi yang dalam bidang administrasi
perkantorannya deiserahkan kepada seorang manajer,yang lebih dikenal dengan
istilah administratur.
Koperasi pada dasarnya memerlukan
tenaga manajer untuk menjalankan kegiatan usahanya. Peranan manajer dikaitkan
dengan volume usaha,modal,,kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus.
Sedangkan untuk koperasi yang besar tentu perlu banyak manajer, tergantung dari
luas lingkup kegiatan dan struktur organisasinya.
Manajer dapat diklasifikasikan
menurut tingkatannya dalam organisasi atau menurt ruang lingkup kegiatan yang
dikelola manajer. Dalam hal yang disebut pertama,terdapat 3 tingkatan
manajemen,yaitu sebagai berikut :
1. Manajemen puncak
2. Manajemen menengah
3. Manajemen lini pertama/bawahan
Seorang manajer yang baik harus memiliki kualifikasi sebagai
berikut :
1. Harus cakap dan memiliki technical
skill
2. Memiliki executive skill
3. Harus kreatif,mampu menciptakan
ide,metode atau cara baru dalam pekerjaan
4. Mempunyai pandangan jauh ke depan
5. Mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership)
Sedangkan tugas dan kewajiban manajer dapat dijabarkan
sebagai berikut :
1. Mempimpin kegiatan usaha yang telah
digariskan oleh pengurus
2. Mengangkat/memberhentikan karyawan
koperasi atas kuasa dan/atau persetujuan pengurus.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Untuk mengadakan pemisahan yang
tegas dntara pengurus,pengawas dan manajer koperasi dibuat pedoman sebagai
berikut :
1. Pengurus adalah pelaksana usaha
koperasi yang bertanggung jawab kepada rapat anggota
2. Pengawas adalah orang yang megadakan
pengwasan terhadap kebijaksanaan pengurus dan dapat memberi saran-saran demi
kemajuan ekonomi
3. Manajer adalah orang yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengelola, melainkan petugas pelaksana pekerjaan
sehari-hari bertanggung jawab kepada pengurus.
Hubungan kerja antara pengurus dan
pengawas merupakan hubungan konsultatif secara timbal balik. Hubungan pengawas
dan manajer bersifat koordinatif,sehingga pengawa tidak boleh langsung
memeriksa tugas-tugas manajer dan karyawan bawahannya,kecuali dengan
persetujuan pengurus.
(Sumber :
Sumber yang didapat dari pengguna sebelumnya :
Sitio,
Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik.
Jakarta: Erlangga