Bentuk-bentuk koperasi
Koperasi memiliki berbagai jenis
bentuk-bentuk yang yang dibedakan antara beberapa jenis. Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai
berikut..
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
·
Koperasi
primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
·
Koperasi
sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya,
bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
·
Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada
bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
·
Koperasi
Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada
bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan
anggota kepada anggota dan non anggota.
·
Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa
nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
·
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya
melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota,
memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan
pinjam sekundernya.
BENTUK
ORGANISASI
Organisasi adalah wadah berkumpulnya sekelompok orang yang
memiliki tujuan bersama, kemudian mengorganisasikan diri dengan bekerja
bersama-sama dan merealisasikan tujuanya.
1. Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
·
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi
pada tujuan.
·
Sub sistem koperasi.
·
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha Perorangan / Kelompok (Pemasok/ Supplier)
·
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
2. Menurut Ropke
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
a.
Identifikasi Ciri Khusus :
-
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok
koperasi)
-
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang
dan jasa)
b. Sub
sistem
-
Anggota Koperasi
-
Badan Usaha Koperasi
-
Organisasi Koperasi
3. Bentuk Organisasi di
Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk : Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil
keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas:
-
Penetapan Anggaran Dasar
-
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
-
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
-
Pengesahan pertanggung jawaban
-
Pembagian SHU
-
Penggabungan, pendirian dan peleburan
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
1. Pengurus
Pengurus yaitu seseorang yang bertugas mengelola koperasi dan
usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja
koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus,
Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran
koperasi.
2. Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa
dan wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan
professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat
diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
3. Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usaha koperasi UU 25 Th. 1992 pasal 39:
1)
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2)
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan.
POLA
MANAJEMEN
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The
Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa:
“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1.
Anggota
2.
Pengurus
3.
Manajer
4.
Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1.
Rapat anggota
2.
Pengurus
3.
Pengawas
Pendekatan
Sistem pada Koperasi, Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.
Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat
sosial (pendekatan sosiologi).
2.
Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar