Jumat, 31 Maret 2017

CONTOH KASUS ETIKA BISNIS BESERTA ANALISIS



Contoh Kasus
PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.
Analisis Saya
            Seharusnya PT PLN mendistribusikan listrik ke masyarakat Indonesia secara merata dan menyeluruh sesuai aturan. Karena masih banyak sekali daerah-daerah di Indonesia yang tidak mendapatkan listrik. PT PLN juga harusnya mencatat serta mengetahui daerah-daerah atau wilayah mana yang belum mendapatkan listrik dengan normal, karena tugas PT PLN adalah meratakan adanya listrik. Jika cara kerja PT PLN masih belum bisa memuaskan masyarakat akan adanya listrik disetiap daerah di Indonesia, maka pemerintah wajib menegur dan memberi peringatan kepada PT PLN agar tidak main-main dalam pekerjaan ini. Jaman sekarang listrik sudah menjadi kebutuhan yang penting untuk masyarakat. Hampir semua fasilitas dijaman modern ini menggunakan listrik. Masyarakat juga harus berani dan bisa menuntut jika pemasangan listrik didaerahnya belum juga terlaksana, jika tidak seperti itu PT PLN bisa saja akan mengulur-ulur waktu bekerja mereka untuk memasang listrik. (semoga analisis dari saya benar, jika ada kesalahan mohon kritikan yang membangunnya. Terima kasih)
Contoh kasus ini bisa termasuk kedalam Teori Teologi dan Teori Deontologi. Menurut Teori Teologi adalah  karena PT PLN adalah produksi jasa untuk masyarakat yang guna meratakan masuknya tenaga listrik di seluruh daerah di Indonesia, sesuai UUD 1945, pasal 33. Sedangkan menurut Teori Deontologi adalah karena PT PLN masih belum meratakan masuknya listrik ke seluruh daerah di Indonesia dan itu merugikan masyarakat.
o   Etika Teleologi dari kata Yunani "telos" yang berarti tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. (sumber : https://rachmisetyoasih.wordpress.com )
o   Etika Deontologi adalah sebuah istilah yang berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban dan ‘logos’ berarti ilmu atau teori. Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai keburukan, deontologi menjawab, "Karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang". (sumber : https://rachmisetyoasih.wordpress.com )

0 komentar:

Posting Komentar