Contoh Kasus
PT. Perusahaan Listrik Negara
Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di
Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu
semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan
masyarakat. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan
pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini,
PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus
pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi
kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. Usaha
PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT.
PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang
pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang
mereka kehendaki. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka
dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN
justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan
kebutuhan listrik masyarakat.
Analisis
Saya
Seharusnya
PT PLN mendistribusikan listrik ke masyarakat Indonesia secara merata dan
menyeluruh sesuai aturan. Karena masih banyak sekali daerah-daerah di Indonesia
yang tidak mendapatkan listrik. PT PLN juga harusnya mencatat serta mengetahui
daerah-daerah atau wilayah mana yang belum mendapatkan listrik dengan normal, karena
tugas PT PLN adalah meratakan adanya listrik. Jika cara kerja PT PLN masih
belum bisa memuaskan masyarakat akan adanya listrik disetiap daerah di
Indonesia, maka pemerintah wajib menegur dan memberi peringatan kepada PT PLN
agar tidak main-main dalam pekerjaan ini. Jaman sekarang listrik sudah menjadi
kebutuhan yang penting untuk masyarakat. Hampir semua fasilitas dijaman modern
ini menggunakan listrik. Masyarakat juga harus berani dan bisa menuntut jika
pemasangan listrik didaerahnya belum juga terlaksana, jika tidak seperti itu PT
PLN bisa saja akan mengulur-ulur waktu bekerja mereka untuk memasang listrik. (semoga analisis dari saya benar,
jika ada kesalahan mohon kritikan yang membangunnya. Terima kasih)
Contoh kasus ini bisa termasuk
kedalam Teori Teologi dan Teori Deontologi. Menurut Teori Teologi adalah karena PT PLN adalah produksi jasa untuk
masyarakat yang guna meratakan masuknya tenaga listrik di seluruh daerah di
Indonesia, sesuai UUD 1945, pasal 33. Sedangkan menurut Teori Deontologi adalah
karena PT PLN masih belum meratakan masuknya listrik ke seluruh daerah di
Indonesia dan itu merugikan masyarakat.
o
Etika Teleologi dari kata Yunani "telos"
yang berarti tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan
tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang
ditimbulkan oleh tindakan itu. (sumber : https://rachmisetyoasih.wordpress.com )
o
Etika Deontologi adalah sebuah istilah yang berasal
dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban dan ‘logos’
berarti ilmu atau teori. Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus
ditolak sebagai keburukan, deontologi menjawab, "Karena perbuatan pertama
menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang". (sumber : https://rachmisetyoasih.wordpress.com )
0 komentar:
Posting Komentar